Pengumuman
- Pengumuman Lelang Eksekusi Pertama | (05/01)
- Isbat Nikah Bulan Juni 2023 | (07/06)
- Isbat NIkah Bulan Mei 2023 | (29/05)
- Isbat Nikah Bulan April 2023 | (18/04)
- Isbat Nikah Bulan Maret 2023 | (03/04)
- Isbat Nikah Bulan Februari 2023 | (01/02)
- Isbat Nikah Bulan Januari 2023 | (10/01)
- Isbat Nikah Bulan November 2022 | (25/11)
- INOVASI DISABLITAS | (28/10)
- Hasil Kualifikasi Pendataan Non ASN pada Pengadilan Agama Martapura | (12/10)
- Pengumuman Permohonan Itsbat Nikah Bulan September 2022 | (15/09)
- Pengumuman Permohonan Itsbat Nikah Bulan September 2022 | (13/09)
- Pengumuman Permohonan Itsbat Nikah Bulan September 2022 | (08/09)
- Pengumuman Permohonan Itsbat Nikah Bulan September 2022 | (02/09)
- Pengumuman Permohonan Itsbat Nikah Bulan Agustus 2022 | (29/08)
- Pengumuman Permohonan Itsbat Nikah Bulan Agustus 2022 | (24/08)
- Pengumuman Permohonan Itsbat Nikah Bulan Agustus 2022 | (15/08)
- Pengumuman Permohonan Itsbat Nikah Bulan Juli 2022 | (26/07)
- Pengumuman Permohonan Itsbat Nikah Bulan Juli 2022 | (25/07)
- Pengumuman Permohonan Itsbat Nikah Bulan Juli 2022 | (25/07)
- Pengumuman Permohonan Itsbat Nikah Bulan Juli 2022 | (25/07)
- Pemberitahuan Alokasi Anggaran Pembebasan Biaya Berperkara Telah Habis | (21/07)
- Pengumuman Permohonan Itsbat Nikah Bulan Juli 2022 | (11/07)
- Pengumuman Permohonan Itsbat Nikah Bulan Juli 2022 | (11/07)
- Pengumuman Permohonan Itsbat Nikah Juli 2022 | (06/07)
- Pengumuman Permohonan Itsbat Nikah Bulan Juli 2022 | (05/07)
Jadwal Sidang
Pengadilan Agama Martapura memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara. Informasi yang disuguhkan yaitu jadwal sidang untuk hari ini, jadwal persidangan yang lalu maupun yang akan datang.
Lebih LanjutPenelusuran Perkara
Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Agama Martapura. Silahkan anda telusuri informasinya melaui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.
Lebih LanjutSetelah kemarin, Rabu tanggal 6 Nopember 2019 diadakan pengawasan rutin oleh Hakim Tinggi Pembinaan dan Pengawas Daerah PTA Banjarmasin, maka hari ini, Kamis tanggal 7 November 2019 dilaksanakan Ekspose dari Hasil Pembinaan dan Pengawasan di Pengadilan Agama Martapura.
Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Tim Hatibinwasda yaitu dua orang hakim tinggi dan sekretaris PTA Banjarmasin. Pengawasan dan pembinaan meliputi di bagian kepperkaraan dan kesekretariatan. Dari Keperrkaraan meliputi penulisan surat gugatan, penanganan perkara-perkara banding dan dari kesekretariatan antara lain adalah alur persuratan, penulisan surat yang benar, penanganan absen pegawai.
Acara Ekspose dilaksanakan tepat pukul 14.00 wita di ruang sidang I PA Martpaura. Tim Hatibinwasda membacakan beberapa temuan selama melakukan pemeriksaan dan pengawasan di PA Martapura. dan dari hasil temuan ini beberapa hal langsung ditindak lanjuti oleh PA Martapura. Dengan adanya eksope pengawasan dan pembinaan ini, PA Martapura diharapkan bisa tetap mempertahankan hal-hal yang sudah baik dan meningkatkan lagi. Acara ekspose ini diakhiri dengan penyerahan berkas hasil temuan dan untuk segera ditindak lanjuti sebagaimana mestinya.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi peradilan?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
SelanjutnyaBantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Se Kalimantan Selatan memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Lebih LanjutBantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Se Kalimantan Selatan memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Lebih Lanjut
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas