Informasi Pengadilan
Pemberitahuan Sisa Panjar Biaya Perkara Yang Belum di Ambil Periode Maret 2019
Lampiran W15-A5/825.a/Hk.05/3/2019 Pemberitahuan sisa panjar yang belum diambil
Catatan :
1. Untuk perkara cerai talak, batas waktu pengambilan dihitung sejak tanggal sidang ikrar talak (pertama).
2. Biambil langsung olleh yang bersangkutan dengan memperlihatkan identitas diri (KTP).
3. Sisa panjar biaya perkara yang belum diambil sampai dengan 180 hari (6 bulan) akan disetorkan ke negara (PNBP).