Cara Pembayaran Biaya Perkara
Prosedur Pembayaran Biaya Perkara
- Setelah Semua Persyaratan telah terpenuhi (surat gugatan/permohonan, alat bukti), meja pendaftaran akan menyerahkan kode Virtual Account (VA) untuk pembayaran panjar biaya perkara.
- Pembayaran biaya perkara dapat dilakukan di mesin EDC yang telah tersedia di Pengadilan Agama Martapura, atau melakukan pembayaran langsung melalui ATM terdekat atau melakukan pembayaran langsung melalui bank BNI.
- Bukti Pembayaran diserahkan kembali ke Meja Pendaftaran untuk dibuatkan SKUM Pembayaran.
- Pemohon/Termohon menuju kasir, bukti slip pembayaran beserta SKUM akan di beri tanda LUNAS,kemudian Kasir akan menyerahkan surat gugatan/permohonan yang telah diberi nomor perkara dan salinan SKUM. proses pembayaran selesai
Ketentuan-Ketentuan Lainnya
- Panjar biaya perkara apabila terdapat sisa akan dikembalikan dan jika kurang akan dikenakan baiya tambahan.
- Kekuarangan panjar biaya perkara jika tidak dibayar setelah ada teguran dari pengadilan, perkara akan dicoret dari register perkara.
- Sisa panjar tidak diambil dalam waktu 180 hari (6 bulan) sejak diberitahukan, akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
- untuk panggilan luar wilayah Pengadilan Agama Martapura berdasarkan tarif yang berlaku pada masing-masing wilayah Pengadilan Agama yang bersangkutan dan ditambah biaya pengiriman surat dan wesel sebesar Rp. 40.000,-
- Catatan:- Pihak/pihak-pihak berperkara akan dipanggil oleh jurusita/jurusita pengganti untuk menghadap ke persidangan setelah ditetapkan Susunan Majelis Hakim (PMH) dan hari sidang pemeriksaan perkaranya (PHS).- Bagi yang tidak mampu dapat diijinkan berperkara secara prodeo (cuma-cuma). Ketidakmampuan tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa setempat yang dilegalisasi oleh Camat.- Bagi yang tidak mampu maka panjar biaya perkara ditaksir Rp. 0,00 dan ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).