website Pengadilan Agama Martapura memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya   Click to listen highlighted text! website Pengadilan Agama Martapura memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya Powered By GSpeech
gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech

Cara Pembayaran Biaya Perkara

Prosedur Pembayaran Biaya Perkara

  • Setelah Semua Persyaratan telah terpenuhi (surat gugatan/permohonan, alat bukti), meja pendaftaran akan menyerahkan kode Virtual Account (VA) untuk pembayaran panjar biaya perkara.
  • Pembayaran biaya perkara dapat dilakukan di mesin EDC yang telah tersedia di Pengadilan Agama Martapura, atau melakukan pembayaran langsung melalui ATM terdekat atau melakukan pembayaran langsung melalui bank BNI.
  • Bukti Pembayaran diserahkan kembali ke Meja Pendaftaran untuk dibuatkan SKUM Pembayaran.
  • Pemohon/Termohon menuju kasir, bukti slip pembayaran beserta SKUM akan di beri tanda LUNAS,kemudian Kasir akan menyerahkan surat gugatan/permohonan yang telah diberi nomor perkara dan salinan SKUM. proses pembayaran selesai

Ketentuan-Ketentuan Lainnya

  • Panjar biaya perkara apabila terdapat sisa  akan dikembalikan dan jika kurang akan dikenakan baiya tambahan.
  • Kekuarangan panjar biaya perkara jika tidak dibayar setelah ada teguran dari pengadilan, perkara akan dicoret dari register perkara.
  • Sisa panjar tidak diambil dalam waktu 180 hari (6 bulan) sejak diberitahukan, akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
  • untuk panggilan luar wilayah Pengadilan Agama Martapura berdasarkan tarif yang berlaku pada masing-masing wilayah Pengadilan Agama yang bersangkutan dan ditambah biaya pengiriman surat dan wesel sebesar Rp. 40.000,-
  • Catatan:
    - Pihak/pihak-pihak berperkara akan dipanggil oleh jurusita/jurusita pengganti untuk menghadap ke persidangan setelah ditetapkan Susunan Majelis Hakim (PMH) dan hari sidang pemeriksaan perkaranya (PHS).
    - Bagi yang tidak mampu dapat diijinkan berperkara secara prodeo (cuma-cuma). Ketidakmampuan tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa setempat yang dilegalisasi oleh Camat.
    - Bagi yang tidak mampu maka panjar biaya perkara ditaksir Rp. 0,00 dan ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).

WhatsApp-Button Zoom-Button Web-Ramah-Disabilitas Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech