website Pengadilan Agama Martapura memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya   Click to listen highlighted text! website Pengadilan Agama Martapura memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya Powered By GSpeech
gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech

APLIKASI GUGATAN MANDIRI


INTAN APGAN

INGIN TERUS MELAYANI - APLIKASI GUGATAN MANDIRI

Kini masyarakat pencari keadilan dalam mengajukan gugatan atau permohonan menjadi lebih mudah dengan adanya aplikasi gugatan mandiri karena dapat dilakukan sendiri dengan mengakses secara online. Adanya cara pengajuan gugatan atau permohonan mandiri (dapat dilakukan sendiri oleh para pencari keadilan) secara online merupakan salah satu cara untuk meminimalisir adanya kerumunan dan physical distanding sehingga dapat mengurangi tingkat penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Penggunaan aplikasi gugatan atau permohonan mandiri ini berpedoman pada surat edaran Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.Selain mencegah adanya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) juga dapat meringankan biaya transportasi para pencari keadilan apabila berada di wilayah yang jaraknya jauh dari kantor Pengadilan Agama Martapura Kelas IB. Tujuan adanya aplikasi gugatan/permohonan mandiri ini mempermudah masyarakat pencari keadilan dalam berperkara selama masa pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Melalui aplikasi ini juga dapat mensosialisasikan himbauan pemerintah untuk stay at home dan tetap mengoptimalkan layanan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pengadilan Agama Martapura Kelas IB

Link Intan Apgan : http://apgan.pa-martapura.go.id/

Aplikasi Intan Apgan merupakan aplikasi yang menginisiasi dari Aplikasi Gugatan Mandiri Badilag. Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri. untuk masyarakat yang mengajukan perkara dengan mengakses aplikasi gugatan mandiri melalui http://gugatanmandiri.badilag.net/gugatan_mandiri/ 

dengan mempersiapkan Persyaratan berperkara (lihat persyaratan berperkara), Data dan Informasi diri anda untuk memulai membuat Gugatan / Permohonan Secara Mandiri. Ikuti setiap langkah yang akan disediakan oleh sistem.

 


WhatsApp-Button Zoom-Button Web-Ramah-Disabilitas Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech