website Pengadilan Agama Martapura memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya   Click to listen highlighted text! website Pengadilan Agama Martapura memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya Powered By GSpeech
gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech

Tingkat Pertama

Tata Cara Pengajuan Berperkara Tingkat Pertama Pengadilan Agama :

Pertama:
Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama dengan membawa surat gugatan atau permohonan.

Kedua:
Pihak berperkara menghadap petugas Pendaftaran dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan, minimal 2 (dua) rangkap. Untuk surat gugatan ditambah sejumlah Tergugat.

Ketiga:
Petugas Pendaftaran (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan menaksir panjar biaya perkara dan membuatkan kode virtual akun pembayaran panjar biaya perkara, yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Besarnya panjar biaya perkara diperkirakan harus telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara tersebut, didasarkan pada pasal 182 ayat (1) HIR atau pasal 90 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor : 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.

Catatan:
Bagi yang tidak mampu dapat diijinkan berperkara secara prodeo (cuma-cuma). Ketidakmampuan tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa setempat yang dilegalisasi oleh Camat.
Bagi yang tidak mampu maka panjar biaya perkara ditaksir Rp. 0,00 dan ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), didasarkan pasal 273 – 281 RBg.

Dalam tingkat pertama, para pihak yang tidak mampu atau berperkara secara prodeo. Perkara secara prodeo ini ditulis dalam surat gugatan atau permohonan bersama-sama (menjadi satu) dengan gugatan perkara. Dalam posita surat gugatan atau permohonan disebutkan alasan penggugat atau pemohon untuk berperkara secara prodeo dan dalam petitumnya.

Keempat :
Petugas Pendaftaran menyerahkan kembali surat gugatan atau permohonan kepada pihak berperkara disertai dengan lembar kode virtual akun pembayaran panjar biaya perkara

Kelima:
Pihak berperkara melakukan pembayaran melalui loket bank BNI Syariah/atm/mesin EDC.

Keenam:
Pihak berperkara menunjukkan bukti pembayaran panjar biaya perkara kepada Meja Pendaftaran. Petugas pendaftaran membuatkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM dan menyusun surat gugatan/permohonan  yang diserahkan ke KASIR

Ketujuh :

Pihak berperkara menuju kasir

Kedelapan:
Kasir memverifikasi pembayaran panjar biaya perkara berdasarkan pada virtual akun, memberi tanda lunas dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).

Kesembilan:
Pemegang kas (kasir) melakukan regristrasi pada aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara), kemudian memberikan nomor registrasi pada surat gugatan/permohonan. kemudian menyerahkan kembali kepada pihak berperkara asli dan tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) serta surat gugatan atau permohonan yang bersangkutan

Kesepuluh:
Proses Pendaftaran perkara telah selesai,

Pihak/pihak-pihak berperkara akan dipanggil oleh jurusita/jurusita pengganti untuk menghadap ke persidangan setelah ditetapkan Susunan Majelis Hakim (PMH) dan hari sidang pemeriksaan perkaranya (PHS).

 

 

 

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech