INTAN LANTAKAN
INOVASI INTAN LANTAKAN
(Pelayanan kalangan rentan dan disabilitas untuk persidangan)
Intan Lantakan (Ingin Terus Melayani – Pelayanan Kalangan Rentan dan Disabilitas untuk Peradilan) merupakan inovasi Pengadilan Agama Martapura Kelas IB, dimana Pengadilan Agama Martapura Kelas IB memfasilitasi kaum difabel yang berperkara di Pengadilan Agama Martapura, baik sarana dan prasarana.
Hal ini sejak lama telah diatur pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30 tahun 2006, Tentang Pedoman teknis fasilitas dan aksesbilitas pada bangunan gedung dan lingkungan, namun implementasinya tidak sepenuhnya dilakukan pada lembaga pelayanan. Yang juga telah khusus diatur dengan Peraturan Dirjen Badilag MARI Nomor 206/DJA/SK/I/2021 tentang Standar Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Lingkungan Peradilan Agama.
Hal ini merupakan salah satu bukti dan komitmen Pengadilan Agama Martapura dalam memberikan pelayanan prima sebagaimana tindaklanjut dan realisasi inovasi Pengadilan Agama Martapura Kelas IB, yaitu Intan Lantakan (Ingin Terus Melayani – Kalangan Rentan dan Disabilitas untuk Persidangan) dan upaya kerjasama pendampingan para pihak difabel yang berperkara ke Pengadilan Agama Martapura.
Ketersediaan sarana dan Prasarana untuk kaum difabel selain merupakan Pemenuhan Hak setiap warga Negara dalam mendapatkan pelayanan prima hal tersebut juga merupakan upaya dalam meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik.
PERJALANAN TERWUJUDNYA SARANA DAN PRASARANA DISABILITAS
pengadilan Agama Martapura Kelas IB merupakan salah satu di antara 20 Satuan Kerja yang menjadi pilot project Pengadilan Agama di Indonesia. Dengan anggaran yang terbatas Pengadilan Agama Martapura berusaha mewujudkan sarana dan prasarana terbaik untuk kaum difabel. Berikut Laporan Pelaksanaan Sarana dan Prasarana Disabilitas Pengadilan Agama Martapura