Informasi dan Kebijakan Umum
INFORMASI DAN KEBIJAKAN UMUM
I. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Di Lingkungan Peradilan Agama, yang berpedoman pada SK Dirjen Badilag.
Mahkamah Agung dan jajaran Pengadilan di bawahnya senantiasa berupaya menata, meningkatkan, dan menyederhanakan pelayanan publik dengan cara menerapkan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( “PTSP”). Melalui PTSP ini Mahkamah Agung ingin memberikan pelayanan prima dalam hal pelayanan publik yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap awal sampai akhir/terbitnya sebuah dokumen dilakukan di dalam satu tempat. Wujud keseriusan Mahkamah Agung dan jajaran Pengadilan di bawahnya terhadap penerapan PTSP tersebut, termasuk Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dengan dikeluarkannya Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor1403.b/DJA/OT.01.3/VIII/2018 tanggal 2 Agustus 2018 tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di lingkungan Peradilan Agama.
Pengadilan Agama Martapura juga telah menerapkan PTSP (LIHAT)
II.E-court yang dapat diakses melalui https://ecourt.mahkamahagung.go.id/
e-Court adalah sebuah Layanan Pengadilan secara online yang terdiri dari
- Pendaftaran perkara secara online,
- Pembayaran secara online,
- Pengiriman dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban),
- Pemanggilan secara online dan
- Persidangan secara online
Pengadilan Agama Martapura telah menyediakan e-Court (LIHAT) dan menyediakan secara khusus pojok E-Court untuk memberikan layaan pendaftaraan melalui e-court
III. Layanan A.C.O (Auto Court Online) Integrated Informasion System
Layanan Informasi kepada para pihak melalui Aplikasi A.C.O (Auto Court Online) yang dapat di unduh melalui Play store
untuk memudahkan para pihak dalam menggunakan aplikasi Pengadilan Agama Martapura telah menyediakan pojok A.C.O
IV. Layanan Gugatan Mandiri
Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri. untuk masyarakat yang mengajukan perkara dengan mengakses aplikasi gugatan mandiri melalui http://gugatanmandiri.badilag.net/gugatan_mandiri/