INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
Informasi yang dikecualikan di Pengadilan
Informasi yang dikecualikan di Pengadilan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, antara lain :
- Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad
- Identitas lengkap hakim dan aparatur Pengadilan yang diberikan sanksi
- Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) atau evaluasi kinerja individu hakim atau aparatur Pengadilan
- Identitas pelapor yang meminta identitasnya dirahasiakan terkait laporan dugaan pelanggaran hakim dan aparatur Pengadilan
- Identitas hakim dan aparatur Pengadilan yang dilaporkan yang belum diketahui publik
- Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di pengadilan
- Informasi yang mengungkap identitas pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara tertentu
- Berita acara sidang dan alat bukti
