Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS)
Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) / Whistleblowing System
SIWAS (Sistem Informasi Pengawasan) Whistleblowing System digunakan untuk publik dan juga pegawai internal Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi
tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh aparat Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya.
Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) dikembangkan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada dibawahnya.
Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indoneisa akan merahasiakan identitas diri anda sebagai whistleblower dan menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan.
http://siwas.mahkamahagung.go.id/
Pengaduan Juga dapat disampaikan melalui:
- Layanan pesan singkat (SMS) Ke Nomor 085282490900 dengan format SMS:
nama pelapor#nip/no.identias pelapor#nama terlapor#satuan kerja terlapor#isi pengaduan.
- Surat elektronik (e-mail):
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
- Telepon/Faksimile :
(021) 29079274
- Meja Pengaduan Badan Pengawasan MA RI
- Surat:
Kepala Badan Pengawasan MA RI
Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 By Pass Cempaka
Putih Timur Jakarta Pusat – 13011 - Atau Kotak Pengaduan Pada Badan Pengawasan MARI