PANTAS
PANTAS
Pelayanan Tanpa Antri untuk Kalangan Prioritas
Kehadiran pelayanan ini dilandaskan keperluan akses yang sama bagi seluruh masyarakat, termasuk bagi para penyandang disabilitas yang memerlukan perhatian lebih dalam pelayanan. Sehingga harus disiapkan infrastruktur pendukung karena mereka juga adalah orang yang berhak mendapatkan akses keadilan dan layanan yg baik khususnya di Pengadilan Agama Martapura Kelas IB. Pelayanan Tanpa Antri untuk Kalangan Prioritas (PANTAS). Pelayanan ini merupakan pelayanan dimana kalangan prioritas seperti Penyandang Disabilitas, Lanjut Usia, Ibu Hamil dan Menyusui mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan pelayanan tanpa antrian. Dengan Inovasi Layanan ini diharapkan Kalangan prioritas mendapatkan pelayanan terbaik dan prima di pengadilan