POSBAKUM (POS BANTUAN HUKUM)
POSBAKUM
POS BANTUAN HUKUM
Pengadilan Agama Martapura Kelas IB bekerjasama dengan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) IAI Darussalam Martapura sebagai pelaksana Jasa Pos Bantuan Hukum pada Pengadilan Agama Martapura Kelas IB.
Pos Bantuan Hukum
Pengadilan Agama Martapura Kelas IB telah menyediakan Pos Bantuan Hukum untuk Masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomi dalam menjalankan proses hukum di Pengadilan, bagi masyarakat yang akan meminta bantuan hukum pada Posbakum di Pengadilan Agama Martapura Kelas IB. Adapun persyaratan dan mekanisme untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Lampiran B Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2010, antara lain :
Prosedur Posbakum
Pengadilan Agama Martapura Kelas IB memberikan layanan bantuan hukum bebas biaya (gratis) melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) kepada masyarakat luas pencari keadilan.
LAYANAN POSBAKUM MELIPUTI:
- Konsultasi hukum.
- Penyediaan Advokat (penasehat hukum)untuk kasus perdata.
- Pembebasan biaya perkara untuk kasus perdata.
- Sidang keliling
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui meja informasi, leafler dan langsung mendatangi ruangan Posbakum di Pengadilan Agama Martapura Kelas IB
MEKANISME DAN PERSYARATAN POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM) DI PENGADILAN AGAMA MARTAPURA KELS IB
Adapun mekanisme dan persyaratan untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Lampiran B Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2010, antara lain :
A. Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum.
Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mempu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon. dan bantuan tersebut diberikan secara cuma-cuma tampa dipungut Biaya.
B. Jenis Jasa Hukum.
Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Martapura Kelas IB berupa pemberian informasi, advice, konsultasi, pembuatan gugatan/permohonan.
C. Syarat dan Mekanisme Permohonan Bantuan Hukum
Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan melampirkan :
- Mengajukan permohonan secara tertulis/lisan yang berisi sekurang-kurangnya identitas Pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan yang dimohonkan Bantuan Hukum, dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
- Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara.
- Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat ditempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum; atau
- Surat Keterangan Tunjanagn Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau
- Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan.
Biaya Posbakum
Berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pasal 1 (1) dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum. Sedangkan dalam SEMA No. 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum, Pasal 27 dinyatakan bahwa yang berhak mendapatkan jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :
- Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
- Mewujudkan hak konstitusional semua Warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.
- Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secaa merata diseluruh Wilayah Negara Indonesia.
- Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 25 SEMA No 10 Tahun 2010 menyatakan bahwa jasa Bantuan Hukum yang dapat diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, dan nasihat serta penyediaan Advokat pendamping secara cuma-cuma untuk membela kepentingan Tersangka/Terdakwa dalam hal Terdakwa tidak mampu membiayai sendiri penasihat hukumnya.
Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan Hukum
Penerima Bantuan Hukum berhak :
- Mendapatkan Bantuan Hukum sesuai dengan Standar Bantuan Hukum dan / atau Kode Etik Advokat.
- Mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberiaan Bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan peratiran perundang-undangan.
Penerima Bantuan Hukum wajib :
- Menyampaikan bukti, informasi, dan/atau keterangan perkara secara benar kepada Pemberi Bantuan Hukum.
- Membantu kelancaran pemberian Bantuan Hukum.
Pengawasan Bantuan Hukum
- Pengawasan terhadap penyelenggara Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan Agama Martapura Kelas IB dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Martapura Kelas IB;
- Ketua Pengadilan Agama Martapura Kelas IB bertanggung jawab dalam pelaksanaan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu secara efektif dan transparan sesuai asas tujuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan Pasal 3 Perma Nomor 1 Tahun 2014.
- Panitera Pengadilan Agama Martapura Kelas IB membuat register khusus untuk mengontrol pelaksanaan pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu berupa Pembebasan Biaya Perkara dan dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Agama Martapura Kelas IB
- Panitera Pengadilan Agama Martapura Kelas IB melakukan pengawasan berkala terhadap jalannya kegiatan Posbakum Pengadilan Agama Martapura Kelas IB dan melaporkan hasil pengawasan kepada Ketua Pengadilan Agama Martapura Kelas IB ;
- Petugas PosbakumPengadilan Agama Martapura Kelas IB mengisi buku register khusus yang disediakan Pengadilan Agama Martapura Kelas IB mengenai penyelenggaraan Posbakum Pengadilan Agama Martapura Kelas IB yang dilaporkan melalui Panitera;
- Bendahara Pengeluaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan, kemudian melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk penyelenggaran Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu;
- Untuk kepentingan peningkatan penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu, Pengadilan Agama Martapura Kelas IB dapat memberikan bimbingan teknis kepada petugas posbakum Pengadilan Agama Martapura Kelas IB dan / atau Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan.
Untuk melihat informasi lebih lengkap tentang pedoman bantuan hukum dapat dilihat pada Petunjuk Pelaksanaan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pedoman Bantuan Hukum Lampiran B