website Pengadilan Agama Martapura memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya   Click to listen highlighted text! website Pengadilan Agama Martapura memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya Powered By GSpeech
gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech

Persyaratan Pengajuan Perkara

Tahap Pendaftaran Perkara dapat dilakukan dengan:

1. Datang langsung ke Pengadilan Agama Martapura melalui layanan >>> PTSP

2. Pengajuan perkara secara online (melalui advokat) melalui layanan >>> E-Court

3. Pembuatan surat gugatan atau surat permohonan dapat dilakukan melalui layanan >>> Posbakum

Berikut Persyaratan yang harus dipenuhi :

  1. Syarat Mengajukan Permohonan / Gugatan Perceraian.
  • 1. Fotocopy KTP Penggugat yang sudah di legalisir di Kantor Pos
  •     Jika alamat KTP tidak sesuai dengan alamat tempat tinggal saat ini, diperlukan Surat Keterangan Domisili (Fotocopy dan Leges Pos)
  • 2. Fotocopy Buku Nikah yang sudah di Legalisir di Kantor Pos
  •     Jika Buku Nikah hilang atau rusak, di perlukan Duplikat Kutipan Akta Nikah / Duplikat Buku Nikah dari KUA yang mengeluarkannya (Fotocopy dan Leges Pos)
  • 3. Khusus PNS, ASN Poltekes, TNI, POLRI Dan Isteri TNI Melampirkan Surat Izin Atasan, di fotokopi dengan Leges Pos
  • 4. Untuk HADHANAH(Hak Asuh Anak) diperlukan Akta Kelahiran Anak (Fotocopy Dan Leges Pos)
  • 5. Alamat Jelas PENGGUGAT dan TERGUGAT
  • 6. Fotokopi sertifikat Vaksin Covid-19, minimal Vaksin ke-1 (tanpa di leges)

   Seluruh syarat fotokopi dileges di kantor pos dan berkas aslinya di lampirkan

 

   2. Syarat Mengajukan Dispensasi Nikah.

  • 1. Fotocopy KTP Pemohon I (Ayah Kandung/Wali)
  • 2. Fotocopy KTP Pemohon II (IbuKandung)
  • 3. Fotokopi Buku Nikah/Akta Cerai Pemohon (Orang Tua)
  • 4. Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon
  • 5. Fotocopy Akta Kelahiran Calon Mempelai Pria
  • 6. Fotocopy Akta Kelahiran Calon Mempelai Wanita
  • 7. Fotocopy Ijazah pendidikan terakhir terakhir Anak Pemohon
  • 8. Fotocopy Surat penolakandari KUA
  • 9. Fotocopy Surat Rekomendasi Kesehatan dari Dokter yang dikeluarkan oleh RS / Puskesmas Calon Mempelai Pria dan Wanita
  • 10. Fotokopi Surat Keterangan Kematian (Jikaa da yang meninggal)
  • 11. Fotokopi Surat Keterangan konseling dari Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan  Anak
  • 12. Fotokopi sertifikat Vaksin Covid-19, minimal Vaksin ke-1 (tanpa di leges)
  •        - Seluruh syarat diperlihatkan yang aslinya dan fotokopi dileges dikantor pos
  •        - Kertas Ukuran A4 dan fotocopy KTP tidak boleh digabung atau dipotong
  •        - Jika tidak memiliki Buku Nikah disarankan mengajukan isbat nikah terlebih dahulu
  •        - Saat mendaftar membawa Identitas atau Kartu Keluarga dari calon mempelai isteri/suami

    Seluruh syarat fotokopi dileges dikantor pos dan diperlihatkan aslinya

 

   3. Syarat Mengajukan Izin Poligami.

  • 1. Fotocopy KTP Pemohon, Istri dan Calon Istri yang sudah di legalisir di Kantor Pos
  • 2. Fotocopy Buku Nikah yang sudah di Legalisir di Kantor Pos
  •     - Jika Buku Nikah hilang atau rusak, di perlukan Duplikat Kutipan Akta Nikah / Duplikat Buku Nikah dari KUA yang mengeluarkannya (Fotocopy dan Leges Pos)
  • 3. Fotocopy Surat Pernyataan Berlaku Adil yang sudah di legalisir di Kantor Pos
  • 4. Fotocopy Surat Pernyataan tidak berkeberatan untuk dimadu yang sudah di legalisir di Kantor Pos
  • 5. Fotocopy Surat Keterangan Penghasilan perbulan dari Lurah/Kepala Desa yang sudah di legalisir di Kantor Pos
  • 6. Daftar harta bersama istri
  • 7. Fotokopi Kartu Keluarga yang sudah di legalisir di Kantor Pos
  • 8. Fotokopi sertifikat Vaksin Covid-19, minimal Vaksinke-1 (tanpa di leges)

   Seluruh syarat fotokopi dileges dikantor pos dan diperlihatkan aslinya

 

   4. Syarat Mengajukan Itsbat Nikah (Pengesahan Nikah).

  • 1. Fotocopy KTP Suami Isteri yang sudah di legalisir di Kantor Pos
  •     - Jika alamat KTP tidak sesuai dengan alamat tempat tinggal saat ini, diperlukan Surat Keterangan Domisili (Fotocopy dan Leges Pos)
  • 2. Fotocopy surat keterangan menikah dari Kades/Lurah (domisili saat ini atau sesuai alamat KTP) dan aslinya
  • 3. Fotocopy surat keterangan nikah tidak tercatat dari KUA (Tempat asal menikah) dan aslinya
  • 4. Fotokopi Kartu Keluarga
  • 5. Fotocopy Akta cerai bila janda/duda dan aslinya
  • 6. Fotocopy Surat keterangan kematian bagi janda/duda mati
  • 7. Fotocopy Sertifikat Vaksin Covid-19, minimal vaksin ke-1

   Seluruh syarat fotokopi dileges dikantor pos dan berkas aslinya di lampirkan

 

   5. Syarat Mengajukan Pembatalan Nikah.

  1. Fotokopi KTP Pemohon, Termohon I dan II
  2. Fotokopi akta nikah / duplikat (bermaterai 10000, cap pos)
  3. Fotokopi akta nikah yang mau dibatalkan (bermaterai 10000, cap pos)
  4. Surat permohonan akan pembatalan nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Martapura.

   

   6. Syarat Mengajukan Perwalian Anak.

  • 1. Fotocopy KTP Pemohon (khusus ktp ukuran A4)
  • 2. Fotocopy Kutipan Akta Nikah dari KUA (Orang Tua Kandung)
  • 3. Fotocopy Akta kelahiran anak
  • 4. Fotocopy Kartu keluarga
  • 5. Asli dan Fotocopy surat keterangan kematian dari Kelurahan
  • 6. Menyiapkan biaya panjar perkara
  • 7. Fotokopi sertifikat Vaksin Covid-19, minimal Vaksin ke-1 (tanpa di leges)

   Seluruh syarat fotokopi dileges dikantor pos dan berkas aslinya di lampirkan

 

   7. Syarat Mengajukan Permohonan Adopsi Anak (Pengangkatan Anak).

  • 1. Fotocopy KTP Pemohon I (Calon Ayah Angkat)
  • 2. Fotocopy KTP Pemohon II (Calon Ibu Angkat)
  • 3. Fotocopy KTP Ayah Kandung
  • 4. Fotocopy KTP Ibu Kandung
  • 5. Fotocopy Akta Nikah Calon Orangtua Angkat
  • 6. Fotocopy Akta Nikah Orangtua Kandung
  • 7. Fotokopi Kartu Keluarga Orang Tua Angkat
  • 8. Fotokopi Kartu Keluarga Orangtua Kandung
  • 9. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran Anak Angkat
  • 10. Fotocopy & Asli Surat Pernyataan Tujuan Pengangkatan Anak Untuk Kepentingan dan Perlindungan Anak serta Bersedia Memperlakukannya Berdasarkan Hukum Islam dan Peraturan Perundangan Yang Berlaku;
  • 11. Fotocopy & Asli Surat Perjanjian Penyerahan Anak Dari Ortu Kandung (selaku pihak pertama) kepada Calon Ortu Angkat (selaku pihak kedua);
  • 12. Fotocopy & Asli SKCK Kepolisian Calon Ortu Angkat (masing-masing suami isteri);
  • 13. Fotocopy Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana Calon Ortu Angkat (masing-masing suami isteri) dari Pengadilan Negeri;
  • 14. Fotocopy Surat Keterangan Berbadan Sehat dari dokter RSUD Pemerintah Calon Ortu Angkat (masing-masing suami isteri);
  • 15. Fotocopy & Asli Surat Keterangan Kesehatan Jiwa dari RS Jiwa atau Poli Psikiatri/Psikologi;
  • 16. Fotocopy & Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota Tentang Pemberian Izin Pengasuhan Anak WNI;
  • 17. Fotocopy Surat Hasil Kunjungan Pekerja Sosial Kepada Calon Orangtua Angkat & Anak Angkat;
  • 18. Fotocopy & Asli Surat Keputusan Tentang Izin Pengasuhan Anak WNI dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan)
  • 19. Fotocopy & Asli Surat Keterangan Kepolisian/Dinas Sosial Apabila Calon Anak Angkat tersebut Anak Terlantar (Jika diperlukan);
  • 20. Fotokopi Surat Keterangan Kematian/Akta Cerai (Jika salah satu dari Calon Ortu Kandung/Ortu Angkat ada yang meninggal/Cerai);
  • 21. Fotokopi sertifikat Vaksin Covid-19, minimal Vaksin ke-1 (tanpa di leges)

    Seluruh syarat diperlihatkan yang aslinya saat persidangan dan difotokopi dileges dikantor pos. Ket. Kertas Ukuran A4 dan fotocopy KTP tidak boleh digabung

 

   8. Syarat Mengajukan Gugat Waris.

  • 1. Surat Permohonan (membuat sendiri/melaluiJasa LBH/Notaris/Pengacara) sertakan Softcopy Surat Permohonan (File) di Flashdisk/Cd saat mendaftar
  • 2. KTP semua penggugat
  • 3. Kartu Keluarga Penggugat
  • 4. Akta Lahir Penggugat atau Surat Kenal Lahir
  • 5. Buku Nikah Pewaris
  • 6. Surat Kematian Pewaris / Ahli Waris
  • 7. Bagan silsilah waris yang diketahui oleh Desa Setempat
  • 8. Data mengenai objek sengketa, seperti denah atau data batas tanah
  • 9. Dokumen-dokumen objek sengketa, seperti akta tanah, surat-surat kendaraan, atau dokumen lain yang menjadi objek sengketa.
  • 10. Alamat dari tergugat
  • 11. Fotocopy Sertifikat Vaksin Covid-19, minimal vaksin ke-1

   Seluruh syarat fotokopi dileges dikantor pos dan berkas aslinya di lampirkan

 

   9. Syarat Mengajukan Asal Usul Anak.

  • 1. Fotocopy KTP Suami Isteri atau Surat Keterangan Domisili di tempat tinggal saat ini yang masih berlaku (ukuran kertas A4 dan jangan digabung)
  • 2. Fotocopy surat keterangan menikah dari Kades/Lurah (domisili saat ini atau sesuai alamat KTP) dan aslinya
  • 3. Fotokopi Kutipan Akta Nikah dari KUA
  • 4. Fotokopi Kartu Keluarga
  • 5. Fotocopy Surat Keterangan lahir dari RS atau bidan dan aslinya
  • 6. Fotokopi sertifikat Vaksin Covid-19, minimal Vaksin ke-1 (tanpa di leges)

   Seluruh syarat fotokopi dileges dikantor pos dan berkas aslinya di lampirkan

 

   10. Syarat Mengajukan Hak Asuh Anak.

  • 1. Fotocopy KTP Penggugat yang sudah di legalisir di Kantor Pos
  •     - Jika alamat KTP tidak sesuai dengan alamat tempat tinggal saat ini, diperlukan Surat Keterangan Domisili (Fotocopy dan Leges Pos)
  • 2. Fotocopy Akta Cerai yang sudah di legalisir di Kantor Pos
  • 3. Fotocopy Akta Kelahiran Anak yang sudah di legalisir di Kantor Pos
  • 4. Alamat Jelas PENGGUGAT dan TERGUGAT
  • 5. Fotokopi sertifikat Vaksin Covid-19, minimal Vaksin ke-1 (tanpa di leges)

   Seluruh syarat fotokopi dileges dikantor pos dan berkas aslinya di lampirkan

 

   11. Syarat Mengajukan Itsbat Cerai.

  • 1. Fotocopy KTP Penggugat yang sudah di legalisir di Kantor Pos
  •     - Jika alamat KTP tidak sesuai dengan alamat tempat tinggal saat ini, diperlukan Surat Keterangan Domisili (Fotocopy dan Leges Pos)
  • 2. Fotocopy surat keterangan menikah dari Kades/Lurah yang sudah di Legalisir Kantor Pos (dari Kades/ Lurah di domisili Pemohon saat ini) dan aslinya
  • 3. Fotokopi Kartu Keluarga yang sudah di legalisir di Kantor Pos
  • 4. Fotocopy Akta cerai bila janda/duda dan aslinya yang sudah di legalisir di Kantor Pos
  • 5. Fotocopy Surat keterangan kematian bagi janda/duda mati yang sudah di legalisir di Kantor Pos
  • 6. Fotokopi sertifikat Vaksin Covid-19, minimal Vaksin ke-1 (tanpa di leges)

   Seluruh syarat fotokopi dileges dikantor pos dan diperlihatkan aslinya

 

   12. Syarat Mengajukan Itsbat Nikah Gugatan.

  • 1. Fotocopy KTP Suami/Isteri atau Surat Keterangan Domisili di tempat tinggal saat ini yang masih berlaku (ukuran A4)
  •     - Jika alamat KTP tidak sesuai dengan alamat tempat tinggal saat ini, diperlukan Surat Keterangan Domisili (Fotocopy dan Leges Pos)
  • 2. Fotocopy KTP Termohon (Anak/Keluarga dari Pemohon) yang sudah di legalisir di Kantor Pos
  • 3. Fotocopy surat keterangan menikah dari Kades/Lurah (domisili saat ini atau sesuai alamat KTP) dan aslinya
  • 4. Fotokopi Kartu Keluarga
  • 5. Fotocopy Akta cerai bila janda/duda dan aslinya
  • 6. Fotocopy Surat keterangan kematian bagi janda/duda mati
  • 7. Fotokopi sertifikat Vaksin Covid-19, minimal Vaksin ke-1 (tanpa di leges)

   Seluruh syarat fotokopi dileges dikantor pos dan berkas aslinya di lampirkan

 

   13. Syarat Mengajukan Itsbat Nikah Poligami.

  • 1. Fotocopy KTP Pemohon, Istri dan Calon Istri yang sudah di legalisir di Kantor Pos
  • 2. Fotocopy Buku Nikah yang sudah di Legalisir di Kantor Pos
  •     - Jika Buku Nikah hilang atau rusak, di perlukan Duplikan Kutipan Akta Nikah / Duplikat Buku Nikah dari KUA yang mengeluarkannya (Fotocopy dan Leges Pos)
  • 3. Fotocopy surat keterangan menikah dari Kades/Lurah (domisili saat ini atau sesuai alamat KTP) dan aslinya
  • 4. Fotocopy Surat Pernyataan Berlaku Adil yang sudah di legalisir di Kantor Pos
  • 5. Fotocopy Surat Pernyataan tidak berkeberatan untuk dimadu yang sudah di legalisir di Kantor Pos
  • 6. Fotocopy Surat Keterangan Penghasilan perbulan dari Lurah/Kepala Desa yang sudah di legalisir di Kantor Pos
  • 7. Daftar harta bersama istri
  • 8. Fotokopi Kartu Keluarga yang sudah di legalisir di Kantor Pos
  • 9. Fotokopi sertifikat Vaksin Covid-19, minimal Vaksin ke-1 (tanpa di leges)

   Seluruh syarat fotokopi dileges dikantor pos dan diperlihatkan aslinya

 

   14. Syarat Mengajukan Permohonan Wali Adhol.

  1. Surat penolakan dari KUA
  2. Fotokopi KTP dari para pihak (bermaterai 10000, cap pos)
  3. Surat permohonan akan wali adhol yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Martapura.

 

   15. Syarat Mengajukan Permohonan Ahli Waris.

  • 1. Surat Permohonan
  • 2. Fotocopy KTP semua ahli waris (para Pemohon) (ukuran kertas A4 dan jangan digabung)
  • 3. Fotocopy Kutipan Akta Nikah dari KUA
  • 4. Fotocopy Surat Keterangan Kematian dari Kades/Lurah/Dukcapil/Rumah Sakit
  • 5. Fotocopy Surat Keterangan Silsilah Ahli waris dari Kades/Lurah
  • 6. Fotocopy Surat keterangan Hubungan Keluarga bagi Yang dikuasakan
  • 7. Fotocopy surat / berkas yang berkaitan dengan keperluan :
  • 8. Buku Rekening, untuk pengalihan kepemilikan buku rekening
  • 9. Taspen, untuk pengambilan uang pensiun
  •     - Surat bukti kepemilikan (tanah, kendaraan bermotor dan lainnya), untuk balik nama
  • 10. Fotokopi sertifikat Vaksin Covid-19, minimal Vaksin ke-1 (tanpa di leges)

   Seluruh syarat fotokopi dileges dikantor pos dan berkas aslinya di lampirkan

 

   16. Syarat Mengajukan Gugatan Harta Bersama.

  • 1. Surat Permohonan (membuat sendiri/melalui Jasa LBH/Notaris/Pengacara) sertakan Softcopy Surat Permohonan (File) di Flashdisk/Cd saat mendaftar (Fotocopy 7 rangkap)
  • 2. Foto Copy Akta Cerai yang sudah di legalisir di Kantor Pos
  • 3. Foto Copy KTP (Pemohon/Penggugat) yang sudah di legalisir di Kantor Pos
  • 4. Foto Copy Surat-Surat Berharga yang sudah di legalisir di Kantor Pos
  • 5. Fotokopi sertifikat Vaksin Covid-19, minimal Vaksin ke-1 (tanpa di leges)

   Seluruh syarat fotokopi dileges dikantor pos dan diperlihatkan aslinya

 

   17. Syarat Mengajukan Kuasa Insidentil.

  1. Fotokopi KTP kedua belah pihak
  2. Materai Rp 10.000,-
  3. Surat keterangan dari Kelurahan setempat/sesuai KTP, yang menerangkan posisi hubungan saudara dari kedua belah pihak
  4. Kedua belah pihak menghadap pejabat setempat secara langsung (tanda tangan surat kuasa).

 

   18. Syarat Mengajukan Duplikat Akta Cerai.

  1. Fotokopi KTP Pemohon
  2. Fotokopi Akta Cerai (jika permohonan duplikat dikarenakan rusak)
  3. Surat keterangan dari Kelurahan setempat/sesuai KTP, yang menerangkan bahwa: “Pemohon … (nama yang bersangkutan) … sejak bercerai pada tanggal … bulan … tahun … sampai dengan saat ini belum pernah menikah lagi”
  4. Surat keterangan dari KUA bila untuk keperluan menikah
  5. Bukti laporan kehilangan dari kepolisian.

Setelah Semua Persyaratan dipenuhi selanjutnya proses >>>pembayaran panjar biaya perkara


WhatsApp-Button Zoom-Button Web-Ramah-Disabilitas Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech