Persyaratan Pengajuan Perkara
Tahap Pendaftaran Perkara dapat dilakukan dengan:
1. Datang langsung ke Pengadilan Agama Martapura melalui layanan >>> PTSP
2. Pengajuan perkara secara online (melalui advokat) melalui layanan >>> E-Court
3. Pembuatan surat gugatan atau surat permohonan dapat dilakukan melalui layanan >>> Posbakum
Berikut Persyaratan yang harus dipenuhi :
- Syarat Mengajukan Permohonan / Gugatan Perceraian.
- 1. Fotocopy KTP Penggugat yang sudah di legalisir di Kantor Pos
- Jika alamat KTP tidak sesuai dengan alamat tempat tinggal saat ini, diperlukan Surat Keterangan Domisili (Fotocopy dan Leges Pos)
- 2. Fotocopy Buku Nikah yang sudah di Legalisir di Kantor Pos
- Jika Buku Nikah hilang atau rusak, di perlukan Duplikat Kutipan Akta Nikah / Duplikat Buku Nikah dari KUA yang mengeluarkannya (Fotocopy dan Leges Pos)
- 3. Khusus PNS, ASN Poltekes, TNI, POLRI Dan Isteri TNI Melampirkan Surat Izin Atasan, di fotokopi dengan Leges Pos
- 4. Untuk HADHANAH(Hak Asuh Anak) diperlukan Akta Kelahiran Anak (Fotocopy Dan Leges Pos)
- 5. Alamat Jelas PENGGUGAT dan TERGUGAT
- 6. Fotokopi sertifikat Vaksin Covid-19, minimal Vaksin ke-1 (tanpa di leges)
Seluruh syarat fotokopi dileges di kantor pos dan berkas aslinya di lampirkan
2. Syarat Mengajukan Dispensasi Nikah.
- 1. Fotocopy KTP Pemohon I (Ayah Kandung/Wali)
- 2. Fotocopy KTP Pemohon II (IbuKandung)
- 3. Fotokopi Buku Nikah/Akta Cerai Pemohon (Orang Tua)
- 4. Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon
- 5. Fotocopy Akta Kelahiran Calon Mempelai Pria
- 6. Fotocopy Akta Kelahiran Calon Mempelai Wanita
- 7. Fotocopy Ijazah pendidikan terakhir terakhir Anak Pemohon
- 8. Fotocopy Surat penolakandari KUA
- 9. Fotocopy Surat Rekomendasi Kesehatan dari Dokter yang dikeluarkan oleh RS / Puskesmas Calon Mempelai Pria dan Wanita
- 10. Fotokopi Surat Keterangan Kematian (Jikaa da yang meninggal)
- 11. Fotokopi Surat Keterangan konseling dari Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak
- 12. Fotokopi sertifikat Vaksin Covid-19, minimal Vaksin ke-1 (tanpa di leges)
- - Seluruh syarat diperlihatkan yang aslinya dan fotokopi dileges dikantor pos
- - Kertas Ukuran A4 dan fotocopy KTP tidak boleh digabung atau dipotong
- - Jika tidak memiliki Buku Nikah disarankan mengajukan isbat nikah terlebih dahulu
- - Saat mendaftar membawa Identitas atau Kartu Keluarga dari calon mempelai isteri/suami
Seluruh syarat fotokopi dileges dikantor pos dan diperlihatkan aslinya
3. Syarat Mengajukan Izin Poligami.
- 1. Fotocopy KTP Pemohon, Istri dan Calon Istri yang sudah di legalisir di Kantor Pos
- 2. Fotocopy Buku Nikah yang sudah di Legalisir di Kantor Pos
- - Jika Buku Nikah hilang atau rusak, di perlukan Duplikat Kutipan Akta Nikah / Duplikat Buku Nikah dari KUA yang mengeluarkannya (Fotocopy dan Leges Pos)
- 3. Fotocopy Surat Pernyataan Berlaku Adil yang sudah di legalisir di Kantor Pos
- 4. Fotocopy Surat Pernyataan tidak berkeberatan untuk dimadu yang sudah di legalisir di Kantor Pos
- 5. Fotocopy Surat Keterangan Penghasilan perbulan dari Lurah/Kepala Desa yang sudah di legalisir di Kantor Pos
- 6. Daftar harta bersama istri
- 7. Fotokopi Kartu Keluarga yang sudah di legalisir di Kantor Pos
- 8. Fotokopi sertifikat Vaksin Covid-19, minimal Vaksinke-1 (tanpa di leges)
Seluruh syarat fotokopi dileges dikantor pos dan diperlihatkan aslinya
4. Syarat Mengajukan Itsbat Nikah (Pengesahan Nikah).
- 1. Fotocopy KTP Suami Isteri yang sudah di legalisir di Kantor Pos
- - Jika alamat KTP tidak sesuai dengan alamat tempat tinggal saat ini, diperlukan Surat Keterangan Domisili (Fotocopy dan Leges Pos)
- 2. Fotocopy surat keterangan menikah dari Kades/Lurah (domisili saat ini atau sesuai alamat KTP) dan aslinya
- 3. Fotocopy surat keterangan nikah tidak tercatat dari KUA (Tempat asal menikah) dan aslinya
- 4. Fotokopi Kartu Keluarga
- 5. Fotocopy Akta cerai bila janda/duda dan aslinya
- 6. Fotocopy Surat keterangan kematian bagi janda/duda mati
- 7. Fotocopy Sertifikat Vaksin Covid-19, minimal vaksin ke-1
Seluruh syarat fotokopi dileges dikantor pos dan berkas aslinya di lampirkan
5. Syarat Mengajukan Pembatalan Nikah.
- Fotokopi KTP Pemohon, Termohon I dan II
- Fotokopi akta nikah / duplikat (bermaterai 10000, cap pos)
- Fotokopi akta nikah yang mau dibatalkan (bermaterai 10000, cap pos)
- Surat permohonan akan pembatalan nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Martapura.
6. Syarat Mengajukan Perwalian Anak.
- 1. Fotocopy KTP Pemohon (khusus ktp ukuran A4)
- 2. Fotocopy Kutipan Akta Nikah dari KUA (Orang Tua Kandung)
- 3. Fotocopy Akta kelahiran anak
- 4. Fotocopy Kartu keluarga
- 5. Asli dan Fotocopy surat keterangan kematian dari Kelurahan
- 6. Menyiapkan biaya panjar perkara
- 7. Fotokopi sertifikat Vaksin Covid-19, minimal Vaksin ke-1 (tanpa di leges)
Seluruh syarat fotokopi dileges dikantor pos dan berkas aslinya di lampirkan
7. Syarat Mengajukan Permohonan Adopsi Anak (Pengangkatan Anak).
- 1. Fotocopy KTP Pemohon I (Calon Ayah Angkat)
- 2. Fotocopy KTP Pemohon II (Calon Ibu Angkat)
- 3. Fotocopy KTP Ayah Kandung
- 4. Fotocopy KTP Ibu Kandung
- 5. Fotocopy Akta Nikah Calon Orangtua Angkat
- 6. Fotocopy Akta Nikah Orangtua Kandung
- 7. Fotokopi Kartu Keluarga Orang Tua Angkat
- 8. Fotokopi Kartu Keluarga Orangtua Kandung
- 9. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran Anak Angkat
- 10. Fotocopy & Asli Surat Pernyataan Tujuan Pengangkatan Anak Untuk Kepentingan dan Perlindungan Anak serta Bersedia Memperlakukannya Berdasarkan Hukum Islam dan Peraturan Perundangan Yang Berlaku;
- 11. Fotocopy & Asli Surat Perjanjian Penyerahan Anak Dari Ortu Kandung (selaku pihak pertama) kepada Calon Ortu Angkat (selaku pihak kedua);
- 12. Fotocopy & Asli SKCK Kepolisian Calon Ortu Angkat (masing-masing suami isteri);
- 13. Fotocopy Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana Calon Ortu Angkat (masing-masing suami isteri) dari Pengadilan Negeri;
- 14. Fotocopy Surat Keterangan Berbadan Sehat dari dokter RSUD Pemerintah Calon Ortu Angkat (masing-masing suami isteri);
- 15. Fotocopy & Asli Surat Keterangan Kesehatan Jiwa dari RS Jiwa atau Poli Psikiatri/Psikologi;
- 16. Fotocopy & Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota Tentang Pemberian Izin Pengasuhan Anak WNI;
- 17. Fotocopy Surat Hasil Kunjungan Pekerja Sosial Kepada Calon Orangtua Angkat & Anak Angkat;
- 18. Fotocopy & Asli Surat Keputusan Tentang Izin Pengasuhan Anak WNI dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan)
- 19. Fotocopy & Asli Surat Keterangan Kepolisian/Dinas Sosial Apabila Calon Anak Angkat tersebut Anak Terlantar (Jika diperlukan);
- 20. Fotokopi Surat Keterangan Kematian/Akta Cerai (Jika salah satu dari Calon Ortu Kandung/Ortu Angkat ada yang meninggal/Cerai);
- 21. Fotokopi sertifikat Vaksin Covid-19, minimal Vaksin ke-1 (tanpa di leges)
Seluruh syarat diperlihatkan yang aslinya saat persidangan dan difotokopi dileges dikantor pos. Ket. Kertas Ukuran A4 dan fotocopy KTP tidak boleh digabung
8. Syarat Mengajukan Gugat Waris.
- 1. Surat Permohonan (membuat sendiri/melaluiJasa LBH/Notaris/Pengacara) sertakan Softcopy Surat Permohonan (File) di Flashdisk/Cd saat mendaftar
- 2. KTP semua penggugat
- 3. Kartu Keluarga Penggugat
- 4. Akta Lahir Penggugat atau Surat Kenal Lahir
- 5. Buku Nikah Pewaris
- 6. Surat Kematian Pewaris / Ahli Waris
- 7. Bagan silsilah waris yang diketahui oleh Desa Setempat
- 8. Data mengenai objek sengketa, seperti denah atau data batas tanah
- 9. Dokumen-dokumen objek sengketa, seperti akta tanah, surat-surat kendaraan, atau dokumen lain yang menjadi objek sengketa.
- 10. Alamat dari tergugat
- 11. Fotocopy Sertifikat Vaksin Covid-19, minimal vaksin ke-1
Seluruh syarat fotokopi dileges dikantor pos dan berkas aslinya di lampirkan
9. Syarat Mengajukan Asal Usul Anak.
- 1. Fotocopy KTP Suami Isteri atau Surat Keterangan Domisili di tempat tinggal saat ini yang masih berlaku (ukuran kertas A4 dan jangan digabung)
- 2. Fotocopy surat keterangan menikah dari Kades/Lurah (domisili saat ini atau sesuai alamat KTP) dan aslinya
- 3. Fotokopi Kutipan Akta Nikah dari KUA
- 4. Fotokopi Kartu Keluarga
- 5. Fotocopy Surat Keterangan lahir dari RS atau bidan dan aslinya
- 6. Fotokopi sertifikat Vaksin Covid-19, minimal Vaksin ke-1 (tanpa di leges)
Seluruh syarat fotokopi dileges dikantor pos dan berkas aslinya di lampirkan
10. Syarat Mengajukan Hak Asuh Anak.
- 1. Fotocopy KTP Penggugat yang sudah di legalisir di Kantor Pos
- - Jika alamat KTP tidak sesuai dengan alamat tempat tinggal saat ini, diperlukan Surat Keterangan Domisili (Fotocopy dan Leges Pos)
- 2. Fotocopy Akta Cerai yang sudah di legalisir di Kantor Pos
- 3. Fotocopy Akta Kelahiran Anak yang sudah di legalisir di Kantor Pos
- 4. Alamat Jelas PENGGUGAT dan TERGUGAT
- 5. Fotokopi sertifikat Vaksin Covid-19, minimal Vaksin ke-1 (tanpa di leges)
Seluruh syarat fotokopi dileges dikantor pos dan berkas aslinya di lampirkan
11. Syarat Mengajukan Itsbat Cerai.
- 1. Fotocopy KTP Penggugat yang sudah di legalisir di Kantor Pos
- - Jika alamat KTP tidak sesuai dengan alamat tempat tinggal saat ini, diperlukan Surat Keterangan Domisili (Fotocopy dan Leges Pos)
- 2. Fotocopy surat keterangan menikah dari Kades/Lurah yang sudah di Legalisir Kantor Pos (dari Kades/ Lurah di domisili Pemohon saat ini) dan aslinya
- 3. Fotokopi Kartu Keluarga yang sudah di legalisir di Kantor Pos
- 4. Fotocopy Akta cerai bila janda/duda dan aslinya yang sudah di legalisir di Kantor Pos
- 5. Fotocopy Surat keterangan kematian bagi janda/duda mati yang sudah di legalisir di Kantor Pos
- 6. Fotokopi sertifikat Vaksin Covid-19, minimal Vaksin ke-1 (tanpa di leges)
Seluruh syarat fotokopi dileges dikantor pos dan diperlihatkan aslinya
12. Syarat Mengajukan Itsbat Nikah Gugatan.
- 1. Fotocopy KTP Suami/Isteri atau Surat Keterangan Domisili di tempat tinggal saat ini yang masih berlaku (ukuran A4)
- - Jika alamat KTP tidak sesuai dengan alamat tempat tinggal saat ini, diperlukan Surat Keterangan Domisili (Fotocopy dan Leges Pos)
- 2. Fotocopy KTP Termohon (Anak/Keluarga dari Pemohon) yang sudah di legalisir di Kantor Pos
- 3. Fotocopy surat keterangan menikah dari Kades/Lurah (domisili saat ini atau sesuai alamat KTP) dan aslinya
- 4. Fotokopi Kartu Keluarga
- 5. Fotocopy Akta cerai bila janda/duda dan aslinya
- 6. Fotocopy Surat keterangan kematian bagi janda/duda mati
- 7. Fotokopi sertifikat Vaksin Covid-19, minimal Vaksin ke-1 (tanpa di leges)
Seluruh syarat fotokopi dileges dikantor pos dan berkas aslinya di lampirkan
13. Syarat Mengajukan Itsbat Nikah Poligami.
- 1. Fotocopy KTP Pemohon, Istri dan Calon Istri yang sudah di legalisir di Kantor Pos
- 2. Fotocopy Buku Nikah yang sudah di Legalisir di Kantor Pos
- - Jika Buku Nikah hilang atau rusak, di perlukan Duplikan Kutipan Akta Nikah / Duplikat Buku Nikah dari KUA yang mengeluarkannya (Fotocopy dan Leges Pos)
- 3. Fotocopy surat keterangan menikah dari Kades/Lurah (domisili saat ini atau sesuai alamat KTP) dan aslinya
- 4. Fotocopy Surat Pernyataan Berlaku Adil yang sudah di legalisir di Kantor Pos
- 5. Fotocopy Surat Pernyataan tidak berkeberatan untuk dimadu yang sudah di legalisir di Kantor Pos
- 6. Fotocopy Surat Keterangan Penghasilan perbulan dari Lurah/Kepala Desa yang sudah di legalisir di Kantor Pos
- 7. Daftar harta bersama istri
- 8. Fotokopi Kartu Keluarga yang sudah di legalisir di Kantor Pos
- 9. Fotokopi sertifikat Vaksin Covid-19, minimal Vaksin ke-1 (tanpa di leges)
Seluruh syarat fotokopi dileges dikantor pos dan diperlihatkan aslinya
14. Syarat Mengajukan Permohonan Wali Adhol.
- Surat penolakan dari KUA
- Fotokopi KTP dari para pihak (bermaterai 10000, cap pos)
- Surat permohonan akan wali adhol yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Martapura.
15. Syarat Mengajukan Permohonan Ahli Waris.
- 1. Surat Permohonan
- 2. Fotocopy KTP semua ahli waris (para Pemohon) (ukuran kertas A4 dan jangan digabung)
- 3. Fotocopy Kutipan Akta Nikah dari KUA
- 4. Fotocopy Surat Keterangan Kematian dari Kades/Lurah/Dukcapil/Rumah Sakit
- 5. Fotocopy Surat Keterangan Silsilah Ahli waris dari Kades/Lurah
- 6. Fotocopy Surat keterangan Hubungan Keluarga bagi Yang dikuasakan
- 7. Fotocopy surat / berkas yang berkaitan dengan keperluan :
- 8. Buku Rekening, untuk pengalihan kepemilikan buku rekening
- 9. Taspen, untuk pengambilan uang pensiun
- - Surat bukti kepemilikan (tanah, kendaraan bermotor dan lainnya), untuk balik nama
- 10. Fotokopi sertifikat Vaksin Covid-19, minimal Vaksin ke-1 (tanpa di leges)
Seluruh syarat fotokopi dileges dikantor pos dan berkas aslinya di lampirkan
16. Syarat Mengajukan Gugatan Harta Bersama.
- 1. Surat Permohonan (membuat sendiri/melalui Jasa LBH/Notaris/Pengacara) sertakan Softcopy Surat Permohonan (File) di Flashdisk/Cd saat mendaftar (Fotocopy 7 rangkap)
- 2. Foto Copy Akta Cerai yang sudah di legalisir di Kantor Pos
- 3. Foto Copy KTP (Pemohon/Penggugat) yang sudah di legalisir di Kantor Pos
- 4. Foto Copy Surat-Surat Berharga yang sudah di legalisir di Kantor Pos
- 5. Fotokopi sertifikat Vaksin Covid-19, minimal Vaksin ke-1 (tanpa di leges)
Seluruh syarat fotokopi dileges dikantor pos dan diperlihatkan aslinya
17. Syarat Mengajukan Kuasa Insidentil.
- Fotokopi KTP kedua belah pihak
- Materai Rp 10.000,-
- Surat keterangan dari Kelurahan setempat/sesuai KTP, yang menerangkan posisi hubungan saudara dari kedua belah pihak
- Kedua belah pihak menghadap pejabat setempat secara langsung (tanda tangan surat kuasa).
18. Syarat Mengajukan Duplikat Akta Cerai.
- Fotokopi KTP Pemohon
- Fotokopi Akta Cerai (jika permohonan duplikat dikarenakan rusak)
- Surat keterangan dari Kelurahan setempat/sesuai KTP, yang menerangkan bahwa: “Pemohon … (nama yang bersangkutan) … sejak bercerai pada tanggal … bulan … tahun … sampai dengan saat ini belum pernah menikah lagi”
- Surat keterangan dari KUA bila untuk keperluan menikah
- Bukti laporan kehilangan dari kepolisian.
Setelah Semua Persyaratan dipenuhi selanjutnya proses >>>pembayaran panjar biaya perkara