website Pengadilan Agama Martapura memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya   Click to listen highlighted text! website Pengadilan Agama Martapura memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya Powered By GSpeech
gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech

*** Assalamualaikum Wr. Wb. *** Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Martapura Kelas IA *** Alamat: Jalan Perwira No. 79 Martapura, Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan *** Telp./Fax: (0511) 4721285 Email: pa.martapura@gmail.com *** Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas ***

Pertanyaan / FAQ

 

website Pengadilan Agama Martapura memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya   Click to listen highlighted text! website Pengadilan Agama Martapura memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya Powered By GSpeech
gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech

Frequently Asked Questions (FAQ)

1. Bagaimana cara mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama?+
Masyarakat dapat mengajukan perkara perceraian dengan datang langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama yang berwenang atau melalui aplikasi e-Court bagi pengguna yang memenuhi persyaratan. Pemohon atau Penggugat harus membawa dokumen persyaratan seperti KTP, buku nikah, dan dokumen pendukung lainnya. Setelah perkara didaftarkan dan panjar biaya perkara dibayarkan (atau mendapatkan layanan prodeo), Pengadilan Agama akan menetapkan hari sidang.
2. Apa perbedaan Cerai Talak dan Cerai Gugat?+
Cerai Talak adalah permohonan perceraian yang diajukan oleh suami (Pemohon) kepada istrinya (Termohon) melalui Pengadilan Agama. Setelah permohonan dikabulkan dan putusan berkekuatan hukum tetap, suami wajib mengucapkan ikrar talak di hadapan sidang Pengadilan dan diterbitkannya akta cerai. Cerai Gugat adalah gugatan perceraian yang diajukan oleh istri (Penggugat) terhadap suaminya (Tergugat). Apabila gugatan dikabulkan dan putusan telah berkekuatan hukum tetap, perkawinan dinyatakan putus tanpa adanya ikrar talak dengan diterbitkannya akta cerai.
3. Pengadilan Agama mana yang berwenang mengadili perkara perceraian saya?+
Untuk perkara cerai gugat, gugatan perceraian diajukan ke Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Penggugat. Sedangkan untuk perkara cerai talak, permohonan perceraian diajukan ke Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Termohon. Namun terdapat beberapa pengecualian sesuai ketentuan hukum, misalnya apabila Tergugat ataupun Termohon berada di luar negeri, Termohon tidak diketahui alamatnya, atau dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
4. Berapa biaya mengajukan perkara perceraian?+
Biaya perkara berbeda-beda pada setiap perkara karena disesuaikan dengan komponen biaya proses persidangan, terutama biaya pemanggilan para pihak yang dipengaruhi oleh jarak domisili. Besaran panjar biaya dapat diketahui melalui meja informasi PTSP atau aplikasi e-Court. Apabila memenuhi syarat, masyarakat juga dapat mengajukan perkara secara prodeo (gratis).
5. Berapa lama proses perceraian sampai selesai?+
Lama penyelesaian perkara bergantung pada kondisi setiap perkara, seperti kelengkapan administrasi, kehadiran para pihak, proses mediasi, pembuktian, hingga upaya hukum apabila ada. Sehingga setiap perkara memiliki lama waktu penyelesaian yang berbeda-beda.
6. Bagaimana jika pasangan tidak diketahui alamatnya?+
Apabila alamat pasangan benar-benar tidak diketahui, Penggugat ataupun Pemohon dapat mengajukan gugatan dengan menyatakan bahwa alamat Tergugat ataupun Termohon tidak diketahui secara pasti. Pengadilan Agama akan melakukan pemanggilan melalui media massa sesuai ketentuan hukum (panggilan ghaib) sebelum perkara diperiksa lebih lanjut.
7. Bagaimana jika pasangan berada di luar negeri?+
Perkara tetap dapat diajukan. Pemanggilan terhadap pihak yang berada di luar negeri dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk melalui perwakilan Republik Indonesia. Proses tersebut biasanya membutuhkan waktu lebih lama dibanding pemanggilan biasa.
8. Bagaimana cara mengetahui jadwal sidang?+
Jadwal sidang dapat diketahui melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama pada website Pengadilan Agama dengan memasukkan nomor perkara atau nama para pihak. Informasi yang tersedia meliputi jadwal sidang, tahapan pemeriksaan, hingga putusan apabila telah dipublikasikan, aplikasi e-Court (bagi pengguna), atau dengan menghubungi PTSP Pengadilan Agama yang menangani perkara.
9. Bagaimana cara mengecek status perkara saya?+
Status perkara dapat dipantau melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada website Pengadilan Agama dengan memasukkan nomor perkara atau nama para pihak. Informasi yang tersedia meliputi jadwal sidang, tahapan pemeriksaan, hingga putusan apabila telah dipublikasikan.
10. Kapan Akta Cerai dapat diambil?+
Akta Cerai dapat diambil setelah putusan perceraian berkekuatan hukum tetap yakni 14 (empat belas) hari setelah putusan disampaikan dan diterima oleh Tergugat. Khusus Cerai Talak, Akta Cerai diterbitkan setelah suami mengucapkan ikrar talak di hadapan sidang Pengadilan.
11. Bagaimana jika Akta Cerai hilang?+
Apabila Akta Cerai hilang, pemilik dapat mengajukan permohonan surat keterangan pengganti akta cerai sesuai ketentuan yang berlaku dengan membawa identitas diri serta dokumen pendukung, termasuk surat keterangan kehilangan. Untuk akta cerai yang terbit sejak tanggal 1 Juli 2025, sudah menggunakan Elektronik Akta Cerai (EAC), sehingga para pihak dapat mengunduhnya kapan saja dan dimana saja.
12. Apa itu Isbat Nikah?+
Isbat Nikah adalah permohonan kepada Pengadilan Agama untuk menetapkan sahnya suatu perkawinan yang telah dilaksanakan menurut syariat Islam tetapi belum tercatat secara resmi pada instansi yang berwenang. Penetapan tersebut dapat digunakan sebagai dasar pencatatan perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA).
13. Apa syarat mengajukan Isbat Nikah?+
Secara umum, pemohon harus menyiapkan surat permohonan, fotokopi identitas para pihak, surat keterangan dari KUA, surat keterangan menikah dari Kantor Desa serta dokumen lainnya. Persyaratan dapat berbeda sesuai kondisi masing-masing perkara.
14. Apa itu Dispensasi Kawin?+
Dispensasi Kawin adalah permohonan kepada Pengadilan Agama agar calon mempelai yang belum memenuhi batas usia perkawinan sebagaimana ditentukan undang-undang memperoleh izin untuk melangsungkan perkawinan. Hakim akan mempertimbangkan berbagai aspek demi kepentingan terbaik bagi anak.
15. Siapa yang berhak mengajukan Dispensasi Kawin?+
Permohonan Dispensasi Kawin diajukan oleh orang tua atau wali dari calon mempelai baik laki-laki maupun perempuan yang belum memenuhi batas usia perkawinan yakni 19 (sembilan belas) tahun. Permohonan tidak diajukan oleh calon mempelai sendiri.
16. Siapa yang berhak memperoleh hak asuh anak setelah perceraian?+
Penentuan hak asuh anak diputuskan oleh hakim berdasarkan ketentuan hukum dan kepentingan terbaik bagi anak. Dalam praktiknya, anak yang belum mumayyiz pada umumnya berada dalam pengasuhan ibu, kecuali terdapat alasan yang sah menurut hukum untuk menentukan sebaliknya.
17. Apakah ayah tetap wajib memberikan nafkah kepada anak setelah bercerai?+
Ya. Perceraian tidak menghapus kewajiban ayah untuk memberikan nafkah, biaya pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan hidup anak sesuai dengan kemampuan ekonominya, kecuali ditentukan lain berdasarkan putusan pengadilan.
18. Apa itu harta bersama dan bagaimana pembagiannya?+
Harta bersama adalah harta yang diperoleh selama berlangsungnya perkawinan. Apabila terjadi perceraian, pembagiannya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak atau melalui putusan Pengadilan Agama apabila diajukan gugatan mengenai harta bersama.
19. Apa itu layanan e-Court?+
e-Court adalah layanan elektronik Mahkamah Agung yang memungkinkan pengguna melakukan pendaftaran perkara (e-Filing), pembayaran panjar biaya perkara (e-Payment), menerima pemanggilan secara elektronik (e-Summons), hingga persidangan elektronik (e-Litigation) dan terakhir pengunduhan salinan putusan/penetapan (e-Salinan).
20. Apakah Pengadilan Agama menyediakan bantuan hukum gratis (Posbakum)?+
Ya. Pengadilan Agama menyediakan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Melalui layanan ini, masyarakat dapat memperoleh bantuan berupa informasi hukum, konsultasi hukum, dan pembuatan dokumen hukum tanpa dipungut biaya sesuai mekanisme yang berlaku.
Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech

 

Masyarakat pencari keadilan juga dapat mengajukan pertanyaan kepada Intan Mestika. Silahkan klik disini.


WhatsApp-Button Zoom-Button Web-Ramah-Disabilitas Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech