Sejarah Pengadilan
Sejarah Pengadilan Agama Martapura
Pengadilan Agama Martapura semula dikenal dengan sebutan Kerapatan Qadhi Besar.1 Sebagai pengadilan tingkat banding, tentu tidak dapat dipisahkan dengan pengadilan tingkat pertama dalam wilayahnya. ”Jabatan Qadhi” sebagai pengadilan tingkat pertama diadakan Sultan Banjar Tahmidullah II bin Tamjidillah yang berkuasa antara tahun 1778 – 1808 (Amir Hasan Kiai Bondan, tt, hal 68) dengan mengangkat H. Abu Su’ud bin Syekh Muhammad Arsyad al Banjari sebagai Qadhi pertama. (Abu Daudi, 2003 hal 87). Tidak terdapat catatan mengenai pembentukan ditingkat banding. Dengan demikian Stbl tahun 1937 Nomor 638 dan 639 adalah dasar dibentuknya Kerapatan Qadhi Besar, berbeda dengan dasar hukum pembentukan jabatan Qadhi sebagaimana disebutkan diatas. Jabatan Qadhi yang mendapat ”pengukuhan” dengan Stbl tahun 1937 belum mencakup seluruh wilayah yang menjadi yurisdiksi PA Martapura saat ini. Gubernur Jenderal Belanda yang berwenang menetapkan kedudukan dan daerah Kerapatan Qadhi mengeluarkan Kabupaten Kotabaru (daerah Pulau Laut dan Tanah Bumbu) dari wilayah hukum PA Martapura, pada sisi lain Negara walau merupakan ibukota kecamatan termasuk yang ada Kerapatan Qadhinya. Pada tahun 1952 dengan pertimbangan ketataprajaan Kerapatan Qadhi di Marabahan, Pelaihari, Rantau dan Negara dihapuskan.
Dengan Surat Keputusan Menteri Agama RI No 89 tahun 1967, Kerapatan Qadhi tersebut dibentuk kembali. (Himpunan Peraturan Perundang-undangan pembentukan PA se-Indonesia, 2002: 91-93) Namun untuk Marabahan dan Pelaihari pembentukan kembali baru direalisasikan pada tahun 1976. Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1957 yang menjadi dasar pembentukan PA diluar Jawa dan Madura dan sebagian Kalimantan Selatan dijadikan dasar pembentukan pengadilan agama Kotabaru, pada saat itu PA Kotabaru berada dalam yursdiksi Pengadilan Agama Mahkamah Syari’ah Propinsi (PAMAP) Banjarmasin yang mewilayahi Kalimantan Timur, Tengah, Barat dan sebagian Kalsel, kemudian pindah ke Samarinda menjadi PTA Samarinda. Walaupun PAMAP Banjarmasin telah berubah dan pindah ke Samarinda menjadi PTA Samarinda, segala urusan dan perkara banding dari PA Kotabaru tetap menjadi wewenang PTA Samarinda. Namun dengan Keputusan Menteri Agama No 16 tahun 1983 PTA Samarinda dinyatakan berwenang untuk provinsi Kaltim dan Kalteng, maka PA Kotabaru otomatis menjadi bagian dari PA Martapura karena Kotabaru yang merupakan salah satu kabupaten dalam wilayah propinsi Kalimantan Selatan berada di luar yurisdiksi PTA Samanrinda. Kemudian hal ini dipertegas oleh UU No 7/89 pasal (2). (Drs. H. Rusdiansyah, Wawancara tanggal 1 Mei 2007). Ketentuan tersebut ditindaklanjuti dengan diadakannya serah terima kewenangan dari PTA Samarinda kepada PA Martapura. Terakhir karena adanya pemekaran wilayah Kabupaten Banjar dengan disahkannya Kotamadya Banjarbaru, dibentuk Pengadilan Agama Banjarbaru dengan Keputusan Presiden Nomor 179 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000.
Dari uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa dasar hukum pembentukan PA Martapura, termasuk Pengadilan Agama dalam yurisdiksinya adalah :
- Titah raja Banjar. Sultan Tahmidullah II.
- Stbl tahun 1937 Nomor 638 dan 639.
- PP 45 tahun 1957.
- SK Menag No. 89 tahun 1976.
- Kep Menag No:76 tahun 1983.
- UU Nomor 7 tahun 1989.
- Kepres No. 179 Tahun 2000. Tentang Pembentukan Pengadilan Agama Tarutung, Pengadilan Agama Panyabungan, Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, Pengadilan Agama Ujung Tanjung, Pengadilan Agama Sarolangun, Pengadilan Agama Muara Sabak, Pengadilan Agama Bengkayang, Pengadilan Agama Banjarbaru, Pengadilan Agama Masamba, Dan Pengadilan Agama Lewoleba