Arsip Berita
Bersinergi dengan Baznas, Disdukcapil, dan KUA, Pengadilan Agama Martapura menggelar Sidang Itsbat Nikah Terpadu pada hari ini, Kamis tanggal 22 September 2022 bertempat di Kecamatan Aluh-Aluh yang Dihadiri langsung oleh H. Masruri (Asisten I), Drs. H. Rimansyah (pimpinan Baznas), Baiq Eli Ramdani (Kasi Kelahiran dan Kematian), H. Imam Ghozali (Kasi Bimas) dan Camat Aluh-Aluh. Sidang isbat nikah terpadu ini diselenggarakan dengan harapan dapat membantu masyarakat Kecamatan Aluh-ALuh yang sudah menikah namun belum tercatat dan memiliki buku nikah. Padahal kepemilikan buku nikah sangat diperlukan dalam keluarga sebagai dokumen hukum yang menjadi persyaratan dalam pembuatan berbagai dokumen lainnya seperti akta kelahiran anak, pendaftaran sekolah, melaksanakan ibadah haji, dan lain sebagainya.
Dengan adanya sidang terpadu di Kecamatan Aluh-Aluh ini, maka secara langsung dapat memangkas biaya dan waktu karena Mejelis Hakim dan Kepaniteraan Pengadilan Agama Martapura langsung datang ke lokasi, ke tengah masyarakat sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke Pengadilan. Serta Masyarakat mendapat bantuan biaya perkara itsbat nikah dari Baznas. “kami akan sangat ikhlas untuk memberikan bantuan dana untuk sidang istbat nikah terpadu dan kegiatan-kegiatan lainnya yang tujuannya membantu masyarakat yang kurang mampu dan kurang tahu akan informasi seperti ini”, dikatakan oleh Bapak Drs. H. Rimansyah selaku pimpinan Baznas Kabupaten Banjar.
Dua Majelis Hakim yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Martapura, Husnawati, S,Ag., M.Sy., dan Wakil ketua, Hikmah, S.Ag M., Sy., hari ini menyidang dan memutus sebanyak 25 perkara istbat nikah. Dari 25 perkara tersebut, terdapat 2 perkara yang dicabut dan 8 perkara yang di tolak. Pihak yang berperkara yang perkaranya dikabulkan pada siding terpadu kali ini, akan mendapat beberapa dokumen hukum, yaitu Penetapan dari Pengadilan, Buku Nikah dari Kemenag, Kartu Keluarga, KTP dan Identitas Anak dari Disdukcapil yang diserahkan secara bersamaan sesaat setelah perkara diputus oleh majelis hakim.
Di sela-sela kegiatan ini, Bapak H. Masruri yang mewakili pihak Bupati Kab. Banjar menyatakan sangat mengapresiasi inovasi Pengadilan Agama Martapura “Intan Bersinar” ini, karena dinilai sangat membantu dan memberikan kemudahan pada masyarakat di Kecamatan Aluh-Aluh dalam hal pemenuhan dokumen-dokumen hukum yang mereka perlukan.