Arsip Berita
Kamis tanggal 22 September 2022, bertempat di Aula Kecamatan Aluh-Aluh kabupaten Banjar, Pengadilan Agama Martapura Kelas IB menyelenggarakan sosialisasi pendaftaran perkara secara e-court dan mediasi. Acara dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Martapura Kelas IB, Husnawati, S.Ag., M.Sy yang sekaligus menjadi narasumber untuk mensosialisasikan tentang mediasi yang merupakan salah satu cara penyelesaian sengketa yang lebih cepat serta dapat memberikan akses yang lebih besar kepada masyarakat menemukan penyelesaian yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan. Dalam materi yang disampaikan, beliau menyebutkan “ berdamai lebih baik daripada bersengketa”
Selain sosialisasi tentang mediasi, dilanjutkan juga dengan sosialisai pendaftaran perkara secara elektronik (E-Court). E-Court merupakan layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.
Dalam acara ini, diharapkan kepada seluruh peserta yang hadir mengerti kemudahan serta mampu menggunakan e-court dan mediasi. Dengan perkembangan zaman teknologi yang terus berkembang, menuntut masyarakat untuk paham teknologi. Tuntutan pencarian keadilan oleh yang berperkara mengharuskan pelayanan administrasi perkara di Pengadilan berbasis teknologi informasi. Hal ini dimanfaatkan oleh Pengadilan untuk mengatasi segala hambatan demi tercapainya peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. E-court mempermudah masyarakat dan juga menyederhanakan pelayanan di wilayah hukum Pengadilan Agama Martapura Kelas IB yang maksimal serta untuk mewujudkan mekanisme kinerja yang transparan dan bertanggung jawab.