Arsip Berita
Senin, 27 Agusutus 2018 Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melakukan sosialisasi Perda No. 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak
Dalam sosialisasi tersebut instansi terkait yang diundang salah satunya adalah Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Selatan, karena Pengadilan Tinggi Agama salah satu tugasnya memberikan pembinaan dan pengawasan ke Pengadilan Agama yang berada di wilayah Kalimantan Selatan.
Hal ini sejalan dengan implementasi Perma No 3 tahun 2017 tentang Perempuan berhadapan dengan hukum. Hak-hak perempuan harus diperhatikan, bagaimana Hakim agar mempertimbangkan keseteraan gender dan non deskriminasi dengan mengidentifikasi fakta persidangan serta memperhatikan psikisnya sebagaimana diatur dalam pasal 4 s/d pasal 10 Perma No 3 tahun 2017.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dengan terbitnya Perda No 11 tahun 2018 ini sangat peduli terhadap nasib perempuan dan anak, sehingga :
- Pemerintah daerah wajib memberikan hak bidang perkerjaan.
- Menjamin hak anak dalam pendidikan
- Menjamin kesetaraan Gender dan responsive Gender
- Memberikan perlindungan kasus terhadap anak yang menghadapi masalah hukum.
Panitera Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Selatan (Hj. Siti Romiyani, SH, MH) yang hadir saat itu menyampaikan bahwa masyarakat di Kalimantan Selatan dalam hal ini khususnya perempuan yang banyak dirugikan akibat perkawinan sirri, oleh karena itu sekiranya dapat diusulkan agar adanya kerjasama antar Pemerintah daerah dengan Pengadilan Agama sewilayah Kalimantan Selatan dengan melakukan penyuluhan hukum dan permohonan Itsbat Nikah massal yang dibiayai Pemerintah Daerah/Pemerintah Provinsi, hal ini sebagai wujud kepedulian kita terhadap nasib perempuan & anak.