Arsip Berita
Martapura, 04 Febuari 2019 Majelis Hakim Pengadilan Agama Martapura melaksanakan sidang pemeriksaan setempat (descente) di Kecamatan Karang Intan pada Desa Mandiangin Timur dan Desa Awang Bangkal Timur serta desa Aranio Kecamatan Aranio.
Pelaksanaan pemeriksaan setempat yang dihadiri para pihak, saksi dan pengacara ini dilaksanakan dengan menempuh jarak yang cukup jauh , bahkan lokasi pemeriksaan mengharuskan Majelis Hakim , Panitera , Panitera Pengganti dan Jurusita harus menyebrangi sungai untuk mencapai objek tersebut.
Pemeriksaan setempat yang dilaksanakan pada tiga lokasi berbeda ini berjalan lancar dengan harapan dan tujuan agar Majelis Hakim memperoleh gambaran yang jelas tentang obyek sengketa yang merupakan bagian dari alat bukti sebelum memutus perkara.