Arsip Berita
Rabu, 06 Maret 2019; Menundaklanjuti hasil sosialisasi penerapan zona integritas yang dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Selatan tanggal 05 Maret 2019, Ketua Pengadilan Agama Martapura langsung menggelar rapat dan sosialisasi penerapan zona integritas kepada seluruh pegawai Pengadilan Agama Martapura. Ketua Pengadilan Agama Martapura Dr. Sugiri Permana,S.Ag.,M.H menyampaikan berbagai hal-hal penting terkait dengan 6 area pengungkit seperti tujuan, indikator kerja dan dokumen pendukung setiap area dalam pelaksanaan Zona Integritas.
Dalam penerapan Zona Integritas, Pengadilan Agama Martapura telah mencanangkan pembangunan Zona Integritas sejak bulan febuari 2018 lalu dan telah melaksanakan uji petik Reformasi Birokrasi yang dilakukan Tim dari Mahkamah Agung pada bulan Juni 2018, untuk terus menjaga komitmen pelaksanaan Zona Integritas dan menindaklanjuti atas terbitnya Surat Keputusan Dirjen Badilag Nomor 261 Tahun 2019 tentang Pedomanan Pelaksanaan Pembagunan Zona Integrtias (ZI) menuju WBK dan WBBM di lingkungan Peradilan Agama, maka unsur pimpinan dan seluruh aparatur Pengadilan Agama Martapura bergerak cepat dengan melengkapi dokumen pendukung berdasarkan Pedoman Pelaksanan ZI tersebut.
Dalam Rapat dan Sosialisasi tersebut, peserta rapat dibagi menjadi 6 kelompok area zona integritas, dengan tujuan untuk saling memahami maksud dan tujuan setiap area , dan tidak hanya mempersiapkan dalam pemenuhan dokumen pendukung saja, namun juga mendiskusikan apa saja yang harus dilakukan dalam meningkatkan inovasi, pelayanan dan meningkatkan kedisiplinan dalam pelaksanaan budaya kerja 3S dan 5R.