Arsip Berita
Selasa 26 Nopember 2019, Pengadilan Agama Martapura mengadakan teleconference dengan Ditjen Badilag. teleconference yang berlangsung sekitar 20 menit, Ditjen Badilag, Dr. Drs. Aco Nur, SH, MH di dampingi oleh Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama dan Sekretaris Dirjen menyampaikan tentang E-Letigasi dan E-Court yang merupakan inovasi dari Badan Peradilan Agama.
Beliau menyampaikan bahwa semua peradilan agama agar bisa mengimplementasikan E-Court karena dengan itu maka akan meninggikan derajat peradilan agama. PA Martapura sampai saat ini sudah menerima 18 perkara E-Court , baik dari advokad maupun dari pengguna non advokat, bahkan diantaranya terdapat 2 perkara E-Letigasi yaitu perkara harta bersama yang diajukan melalui advokat.
Direktur Pembinana Administrasi Peradilan Agama, Dra. Nur Djannah Syaf, SH, MH, mengatakan bahawa dengan adanya E-Letigasi ini maka beberapa tahun akan datang akan mengubah image di masyarakat bahwa sekarang berperkara di peradilan sangatlah mudah, apalgi bagi masyarakat yang tempat tinggalnya cukup jauh dan sulit terjangkau.
Dalam kesempatan ini Dr. Drs. Aco Nur, SH, MH juga mengapresiasi kepada PA Martapura karena telah melakukan tata letak ruang persidangan sesuai dengan standarisasi yang dikeluarkan oleh Dirjen Badilag Nomor 538/DjA/HK.05/XI/2019. Dan terakhir sebelum mengakhiri teleconference, Dirjen Badilag berpesan agar terus semangat untuk mengupayakan secara maksimal perkara dengan E-Court kepada PA Martapura. Hal ini disambut baik oleh seluruh pegawai PA Martapura.