Arsip Berita

Martapura – Panitera Pengadilan Agama Martapura, H. Ahmad Salim Ridha, S.Ag., M.H., menghadiri Rapat Koordinasi Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Sekretariat Daerah, Jumat (20/2/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak di Kabupaten Banjar.
Rapat koordinasi berlangsung di Guest House Sultan Sulaiman, Jalan Ahmad Yani Km 38,5–39 Martapura, dimulai pukul 08.30 Wita hingga selesai. Forum tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan instansi vertikal, kepala perangkat daerah, serta berbagai pemangku kepentingan yang memiliki peran dalam perlindungan dan pemenuhan hak anak.

Kegiatan ini digelar untuk meningkatkan komitmen dan sinergitas antar perangkat daerah serta pemangku kepentingan dalam rangka mewujudkan indikator Kabupaten Layak Anak (KLA). Kabupaten Layak Anak merupakan sistem pembangunan berbasis hak anak yang menjamin setiap anak memperoleh haknya secara terpadu dan berkelanjutan.
Kehadiran Panitera Pengadilan Agama Martapura mencerminkan dukungan aktif lembaga peradilan agama dalam upaya perlindungan anak, khususnya pada aspek yang bersinggungan dengan kewenangan peradilan agama, seperti perkara hak asuh, dispensasi kawin, penetapan asal-usul anak, dan perlindungan hak-hak keperdataan anak.

Dalam kesempatan tersebut, H. Ahmad Salim Ridha menyampaikan bahwa peradilan agama memiliki tanggung jawab moral dan yuridis dalam memastikan setiap putusan yang diambil senantiasa mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak. “Kami berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan agar perlindungan hak anak tidak hanya menjadi kebijakan administratif, tetapi benar-benar terimplementasi dalam praktik,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa peningkatan kualitas koordinasi antar lembaga akan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Dengan sistem perlindungan anak yang terintegrasi, masyarakat akan lebih mudah mengakses layanan, memperoleh kepastian hukum, serta mendapatkan pendampingan yang memadai dalam setiap persoalan yang menyangkut hak anak.

Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan terbangun pola komunikasi yang lebih intensif dan kolaboratif antar lembaga. Kolaborasi tersebut menjadi fondasi penting dalam memperkuat sistem perlindungan anak yang responsif, transparan, dan berkelanjutan di Kabupaten Banjar.
Partisipasi aktif Pengadilan Agama Martapura dalam Gugus Tugas KLA Tahun 2026 menegaskan bahwa lembaga peradilan tidak hanya menjalankan fungsi yudisial semata, tetapi juga turut mengambil peran dalam pembangunan sosial berbasis keluarga dan anak. Dengan sinergi lintas sektor yang semakin solid, upaya mewujudkan Kabupaten Banjar sebagai Kabupaten Layak Anak diharapkan dapat tercapai secara optimal demi masa depan generasi yang lebih baik.
