Arsip Berita

MARTAPURA – Pengadilan Agama Martapura Kelas IA melalui Bapak Syarbaini, S.Ag., menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjar pada Rabu, 25 Februari 2026. Agenda rapat tersebut adalah penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Paripurna Lantai II Gedung DPRD Kabupaten Banjar.
Rapat paripurna ini menjadi forum strategis dalam proses legislasi daerah, di mana masing-masing fraksi menyampaikan pandangan, masukan, serta catatan kritis terhadap substansi Raperda yang diajukan. Pembahasan berlangsung dinamis dengan menyoroti berbagai aspek penting yang menyangkut keberlangsungan dan pengembangan koperasi serta usaha mikro sebagai tulang punggung ekonomi masyarakat.
Beberapa poin yang mengemuka dalam rapat antara lain upaya peningkatan kemudahan akses permodalan bagi pelaku usaha mikro, penguatan perlindungan hukum untuk menjamin kepastian usaha, serta pengembangan kapasitas kelembagaan koperasi. Langkah-langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan iklim usaha yang sehat, inklusif, dan berkeadilan di Kabupaten Banjar.

Kehadiran perwakilan Pengadilan Agama Martapura dalam forum tersebut menunjukkan komitmen lembaga peradilan untuk turut mendukung sinergi antarinstansi dalam pembangunan daerah. Meskipun tidak terlibat langsung dalam proses legislasi, partisipasi tersebut mencerminkan kepedulian terhadap kebijakan yang berdampak luas bagi kesejahteraan masyarakat.
Bapak Syarbaini, S.Ag., menyampaikan bahwa penguatan sektor koperasi dan usaha mikro sangat relevan dengan upaya meningkatkan kesejahteraan keluarga dan masyarakat secara umum. “Kami mendukung penuh setiap kebijakan yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pelaku usaha kecil. Dengan regulasi yang jelas, masyarakat dapat menjalankan usahanya dengan rasa aman dan lebih percaya diri,” ujarnya usai mengikuti rapat paripurna.

Menurutnya, keberadaan Raperda tersebut diharapkan mampu menjadi payung hukum yang kuat bagi pelaku koperasi dan usaha mikro, sehingga tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menciptakan stabilitas sosial. Ketika perekonomian masyarakat tumbuh dengan baik, maka dampaknya akan dirasakan secara luas, termasuk dalam peningkatan kualitas hidup dan ketahanan keluarga.
Rapat paripurna ini juga menjadi ruang dialog konstruktif antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan kebijakan yang tepat sasaran. Berbagai pandangan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD diharapkan dapat memperkaya substansi Raperda agar benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil yang selama ini menghadapi berbagai tantangan.
Melalui sinergi antar lembaga, termasuk dukungan dari unsur peradilan, diharapkan Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro dapat segera disahkan dan diimplementasikan secara efektif. Dengan demikian, masyarakat Kabupaten Banjar akan memperoleh manfaat nyata berupa akses usaha yang lebih mudah, perlindungan hukum yang lebih kuat, serta peluang ekonomi yang semakin terbuka dan berkeadilan.
