Arsip Berita

Martapura — Mahasiswa Praktikum Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) UIN Antasari Banjarmasin Gelombang 3 melaksanakan praktik peradilan semu di Ruang Sidang 1 Pengadilan Agama Martapura Kelas IA, Jumat (4/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari proses pembelajaran mahasiswa untuk mengenal secara lebih dekat mekanisme persidangan sekaligus menghubungkan teori hukum yang diperoleh selama perkuliahan dengan praktik di lapangan.
Melalui simulasi persidangan, mahasiswa memperoleh kesempatan untuk mempraktikkan tahapan-tahapan proses persidangan dalam suasana yang menyerupai pelaksanaan persidangan sebenarnya. Kegiatan tersebut tidak hanya memberikan pengalaman teknis, tetapi juga membantu mahasiswa memahami bagaimana ketentuan dan teori hukum diterapkan dalam proses peradilan.

Dalam praktiknya, mahasiswa memerankan berbagai posisi yang terdapat dalam persidangan, mulai dari majelis hakim, panitera, hingga para pihak. Peran tersebut dilakukan secara bergantian sehingga setiap mahasiswa memperoleh kesempatan untuk memahami tanggung jawab dan tugas dari berbagai posisi dalam proses persidangan.
Sistem pergantian peran tersebut memberikan pengalaman yang lebih komprehensif bagi mahasiswa. Dengan merasakan berbagai posisi, mahasiswa tidak hanya belajar bagaimana menjalankan satu peran tertentu, tetapi juga dapat memahami keterkaitan tugas masing-masing unsur dalam persidangan serta pentingnya ketelitian, komunikasi, dan profesionalitas dalam setiap tahapan proses peradilan.

Kegiatan praktik didampingi oleh Hakim Pamong Pengadilan Agama Martapura, Miftah Faridi, S.H.I. Pendampingan diberikan melalui arahan dan penjelasan mengenai pelaksanaan persidangan, termasuk tata cara menjalankan masing-masing peran sesuai dengan praktik peradilan yang berlaku. Kehadiran Hakim Pamong menjadi bagian penting dalam memberikan gambaran kepada mahasiswa mengenai penerapan proses hukum dalam lingkungan peradilan secara lebih konkret.
Miftah Faridi, S.H.I., menyampaikan bahwa praktik peradilan semu dapat menjadi sarana bagi mahasiswa untuk memahami perbedaan antara teori yang dipelajari di ruang kuliah dengan penerapannya dalam praktik. “Melalui simulasi seperti ini, mahasiswa dapat belajar memahami alur persidangan sekaligus membangun kepercayaan diri dalam menjalankan peran masing-masing. Harapannya, pengalaman ini dapat menjadi bekal ketika mereka nantinya terjun ke dunia hukum dan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Bagi masyarakat, pembelajaran yang mempertemukan dunia akademik dengan praktik peradilan memiliki manfaat dalam jangka panjang. Mahasiswa sebagai calon sarjana hukum diharapkan tidak hanya memiliki kemampuan teoritis, tetapi juga memahami proses hukum secara praktis, memiliki sikap profesional, serta mampu menjalankan tugas dengan memperhatikan kepentingan dan kebutuhan masyarakat pencari keadilan.
Melalui kegiatan tersebut, Pengadilan Agama Martapura turut berkontribusi dalam mendukung proses pendidikan calon praktisi dan sarjana hukum, khususnya di bidang hukum keluarga Islam. Pengalaman yang diperoleh mahasiswa di ruang sidang diharapkan dapat memperkuat kompetensi, kemampuan, dan pemahaman mereka terhadap proses peradilan, sehingga pada masa mendatang dapat menjadi bagian dari sumber daya manusia bidang hukum yang profesional, berintegritas, dan mampu memberikan kontribusi positif bagi terwujudnya pelayanan hukum dan keadilan yang semakin baik bagi masyarakat.
