Informasi Pengadilan
Pemberitahuan Sisa Panjar Belum di Ambil Periode Agustus 2019
Catatan :
1. Untuk perkara cerai talak, batas waktu pengambilan dihitung sejak tanggal sidang ikrar talak (pertama).
2. Diambil langsung oleh yang bersangkutan dengan memperlihatkan identitas diri (KTP).
3. Sisa panjar biaya perkara yang belum diambil sampai dengan 180 hari (6 bulan) akan disetorkan ke negara (PNBP).