Informasi Pengadilan
Penetapan Jam Kerja PA Martapura selama Bulan Ramadhan 1441 H
Berdasarkan Pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2020, tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1441H bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Berdasarkan pada Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2020 Tanggal 22 April 2020 tentang Penatapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1441H di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya ( lihat dokumen )
maka dengan ini disampaikan bahwa ketentuan Jam Kerja dan pelayanan Pengadilan Agama Martapura selama bulan ramadhan 1441 H adalah sebagai berikut :
Senin s.d Kamis
Jam Kerja : Pukul 08.00 wita s.d pukul 15.00 wita
Jam Istiraha : Pukul 12.00 wita s.d 12.30 wita
Jumat
Jam Kerja : Pukul 08.00 wita s.d pukul 15.30 wita
Jam Istiraha : Pukul 11.30 wita s.d 12.30 wita
demikian disampaikan, atas perhatiannya di ucapkan terimakaih
KETUA PA MARTAPURA
